Rabu, 13 Agustus 2008
11 Hal Terlarang dalam SMS Kampanye
Pemerintah telah menyusun rancangan aturan kampanye melalui SMS. Ada 11 (sebelas) hal terlarang dalam SMS kampanye yang dicantumkan dalam rancangan itu. Apa saja?Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyiapkan rancangan bertajuk "Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana Dan Prasarana Telekomunikasi". Seperti dikutip detikINET
Label:
Memo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: